Selamat Datang Di Blog KSEI Iqtishad Institute
Maaf Tulisan Di Blog ini Tidak Bisa Di Copy, Untuk Menjaga Keaslihan dan Hak Cipta Organisasi. Apabila Ada Postingan (Artikel atau Sejenisnya) di Dalam Blog ini Yang Diperlukan, Silahkan Hubungin Kami Melalui Email : kseiiainimambonjolpadang@gmail.com


Minggu, 21 Oktober 2012

Gaji DK OJK Maksimal Rp 145 Juta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Rahmat Walujanto, mengungkapkan anggaran gaji dan tunjangan yang diajukan OJK lewat Bappepam LK bukan Rp 9,75 milliar. Akan tetapi, hanya mencapai Rp 9,5 milliar.

Jika dipotong pajak, Rahmat menjelaskan gaji anggota DK maksimal Rp 145 Juta."Gaji komisioner antara Rp 94,25 juta sampai dengan Rp 145 juta setelah pajak,"ungkap Rahmat melalui pesan singkat, Kamis (11/10).

Berdasarkan Undang-Undang OJK, standar biaya termasuk renumerasi ditetapkan oleh DK OJK. Penetapan tersebut, tutur Rahmat, berdasarkan standar gaji yang ada di industri jasa keuangan.
Oleh karena itu, Rahmat mengungkapkan pengajuan anggaran senilai Rp 9,5 milliar tidak berarti bakal sama dengan realisasinya.Rahmat pun menilai gaji dan tunjangan yang diajukan masih wajar.

Jika dibandingkan dengan gaji pejabat teras Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan, ungkap Rahmat, jumlah tersebut diperkirakan masih lebih rendah."Karena OJK baru beroperasi pada awal 2013,"jelasnya.

Sebelumnya, meski hingga saat ini Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan belum menerima gaji, anggaran gaji dan tunjangan untuk sembilan OJK tersebut ternyata mencapai angka fantastis. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Ki Agus Ahmad Badaruddin, mengungkapkan OJK mengajukan anggaran hingga Rp 9,75 milliar untuk gaji dan tunjungan selama 2012.


Redaktur: Hafidz Muftisany
Reporter: A.Syalaby Ichsan

0 komentar:

Posting Komentar

Kami Mengucapkan Terimakasih Kepada Anda Yang Telah Membaca Tulisan di Blog ini. Kami Minta Maaf Karena Tulisan di Blog KSEI Iqtishad Institute Tidak Bisa di Copy-Paste Untuk Menjaga Keaslian dan Hak Cipta Organisasi.