Departemen Pendidikan Dan Penelitian
Departemen Penelitian Dan Pengembangan adalah Pengurus yang diamanahi bidang kerja
Research and development.
Wewenang dan Fungsi Departemen Pendidikan Dan Penelitian
- Melaksanakan fungsi manajerial (Planning, Organizing, Actuating, & Controlling) terhadap Research and development.
- Menurunkan kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis dan jangka panjang berdasarkan Blue Print Iqtishad Institute sesuai dengan amanah yang diemban.
- Mengangkat Staf Ahli untuk mendukung fungsi dan tugasnya.
- Melakukan riset potensi Iqtishad Institute, baik kelembagaan, kultural, keilmuan, maupun SDM untuk pengembangan ekonomi islam.
- Melakukan riset potensi eksternal Iqtishad Institute yang dapat berupa lembaga/ individu yang kompeten di bidang ekonomi syariah/ stakeholder & shareholder ekonomi islam.
- Melaksanakan Seminar atau sejenisnya untuk menambah pengetahuan di kalangan akademisi dan juga masyarakat
- Mengoordinasi dan menindaklanjuti hasil riset dengan Pelaksana Harian Iqtishad Institute untuk menghasilkan output riilnya.
- Mendampingi dan mengarahkan aktivitas/agenda Iqtishad Institute.
0 komentar:
Posting Komentar
Kami Mengucapkan Terimakasih Kepada Anda Yang Telah Membaca Tulisan di Blog ini. Kami Minta Maaf Karena Tulisan di Blog KSEI Iqtishad Institute Tidak Bisa di Copy-Paste Untuk Menjaga Keaslian dan Hak Cipta Organisasi.