JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama BRI Syariah
Moch Hadi Susanto menegaskan bahwa penjualan gadai emas perseroan saat
ini sudah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia (BI). Sehingga pihaknya
tidak akan gentar menghadapi somasi dari nasabah.
"Soal gadai itu
ada aturannya. Kami sudah sesuai dengan aturan BI, baik jangka waktu,
jatuh tempo hingga risikonya. Yang jelas bank tidak terlibat saat jual
beli emas. Begitu emas turun, yang bawa risiko ya yang punya emas," kata
Hadi saat ditemui di acara Amankah Dana Haji Lewat Perbankan Syariah
dan Bagaimana Layanannya di MNC Tower di Jakarta, Kamis malam
(4/10/2012).
Menurut Hadi, penjualan gadai emas ini bukan risiko
dari perbankan. Bank hanya memiliki kewajiban saat emas sudah jatuh
tempo dan harus membayar ke nasabah. "Kalau tidak dibayar, kita yang
kolaps," katanya.
Sekadar catatan, seniman Butet Kartaredjasa
mengaku menjadi salah satu korban produk gadai emas di BRI Syariah
(BRIS). Butet menjadi nasabah gadai emas BRI Syariah di Yogyakarta pada
Agustus 2011. Meski kontraknya adalah gadai emas, praktiknya tidak
demikian.
Dalam transaksi itu, Butet tidak menyerahkan emas.
Skemanya justru lebih mirip kepemilikan logam mulia (KLM) atau membeli
emas secara mencicil. Butet membeli emas di BRI Syariah sebanyak 4,83
kilogram dan 600 gram. Harga saat itu Rp 500.000-Rp 505.000 per gram.
Ia menyetor dana 10 persen dari total harga emas. Sisanya diangsur tiga
tahun. Dia juga harus membayar biaya titip hingga kontrak berakhir.
Masalah
muncul pada Desember 2011. Butet diberi tahu bahwa kontrak gadainya tak
bisa dilanjutkan. Bank menawarkan jalan keluar, yakni menjual emas.
Karena harga emas saat itu turun, hasil penjualan emas milik Butet tak
cukup menutup seluruh kewajibannya. Menurut hitungan BRI Syariah, Butet
mesti membayar lagi Rp 40,9 juta untuk menutup selisih penurunan harga.
"Itu
kan kata dia. Setahu saya dia belum membayar kalau autodebet. Jujur
saja, pada waktu itu emas dijual waktu turun, beliau juga tidak ada
respon apa-apa. Tapi pada waktu naik, beliau malah ribut," jelasnya.
Hingga
saat ini, BRI Syariah tetap akan memenuhi ketentuan BI. Khususnya bila
BI menginginkan ada pemanggilan lagi terkait masalah ini.
Simak Artikel Lain di Topik Gadai Emas Menuai Masalah
Editor :
Erlangga Djumena
0 komentar:
Posting Komentar
Kami Mengucapkan Terimakasih Kepada Anda Yang Telah Membaca Tulisan di Blog ini. Kami Minta Maaf Karena Tulisan di Blog KSEI Iqtishad Institute Tidak Bisa di Copy-Paste Untuk Menjaga Keaslian dan Hak Cipta Organisasi.