Selamat Datang Di Blog KSEI Iqtishad Institute
Maaf Tulisan Di Blog ini Tidak Bisa Di Copy, Untuk Menjaga Keaslihan dan Hak Cipta Organisasi. Apabila Ada Postingan (Artikel atau Sejenisnya) di Dalam Blog ini Yang Diperlukan, Silahkan Hubungin Kami Melalui Email : kseiiainimambonjolpadang@gmail.com


Minggu, 29 Juli 2012

UANG DALAM PANDANGAN ISLAM

Uang? Siapa yang tidak kenal dengan benda yang satu ini. Uang sangat dibutuhkan oleh semua orang. Orang bisa melakukan apapun demi uang. Cara yang dilarang bisa dihalalkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mendapatkannya.

Kalau kita berbicara mengenai uang. Pasti pertanyaan awalnya adalah bagaimana sejarah atau latar belakang uang itu bisa ada atau bisa muncul. Oleh karena itu, sebelum kita mengetahui bagaimana pandangan Islam tentang uang. Ada baiknya kita tahu bagaimana sejarah uang ini mulai dikenal oleh manusia.

Kalau kita berpedoman ke sejarah kehidupan masyarakat zaman dahulu. Dimana, pada peradaban awal, manusia memenuhi kebutuhannya secara mandiri. Mereka memperoleh makanan dari berburu atau memakan berbagai macam buah-buahan. Karena jenis kebutuhan waktu itu masih sederhana atau masih minim, jadi manusia waktu itu belum membutuhkan bantuan dari orang lain. Masing-masing individu memenuhi kebutuhan hidupnya secara mandiri. Diperiode ini manusia belum mengenal transaksi perdagangan atau kegiatan jual beli.

Ketika peradaban manusia semakin bertambah banyak dan peradaban mulai mengalami sedikit kemajuan, kegiatan dan transaksi antar sesama manusia mulai ada. Seiring dengan semakin beragamnya jenis dan jumlah kebutuhan hidup manusia. Masing-masing individu mulai tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara mandiri.

Individu mulai tidak ada yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri. Karena itu mereka saling membutuhkan bantuan satu sama lain. Mulai saat itu, manusia mulai menggunakan alat untuk melangsungkan pertukaran barang dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup mereka. Pada tahapan yang masih sangat sederhana ini, manusia melakukan pertukaran kebutuhan dengan cara pertukaran barter atau menukarkan barang dengan barang. Periode ini lebih dikenal dengan zaman barter.

Pertukaran barter ini mensyaratkan adanya keinginan yang sama pada waktu yang bersamaan. Ini menjadi titik kelemahan dalam system barter ini. Karena akan sangat sulit menemukan dua orang yang mempunyai keinginan yang sama dalam waktu yang bersamaan. Contoh, Si A membutuhkan beras, sedang dia memiliki garam. Maka dia harus mencari orang yang memiliki beras dan sedang membutuhkan garam. Inilah yang jadi kelemahan dari dsystem barter ini. Seperti contoh di atas, Si A akan susah mencari orang yang memiliki beras dan sedang membutuhkan garam. Dan juga system barter ini, harus mensyaratkan kesukarelaan. Karena barang yang dipertukarkan sering tidak seimbang harganya. Contoh, Tuan Ahmad menukarkan seekor Unta dengan sekarung kunyit milik Tuan Hamzah. Ini jelas tidak seimbang.

Keadaan seperti itu, akan mempersulit muamalah diantara sesama manusia. Karena itu, diperlukan satu alat tukar yang dapat diterima oleh semua pihak. Alat tukar ini kemudian kita kenal dengan nama yaitu uang. Uang pertama kali dikenal pada zaman Babylonia dan Sumeria. Uang kemudian berkembang dan berevolusi sesuai dengan perkembangan zaman.

Dalam Islam, uang merupakan sesuatu yang diadopsi dari peradaban Romawi dan Persia. Ada dua mata uang yang dikenal dalam Islam. Yaitu Dinar dan Dirham. Dinar adalah mata uang emas yang diambil dari Romawi sedangkan Dirham adalah mata uang perak yang diadopsi dari peradaban Persia. Dalam Al-Qur’an dan Hadist Nabi SAW, dua logam mulia ini, yaitu emas dan perak, telah disebutkan baik dalam fungsinya sebagai mata uang atau sebagai harta dan lambang kekayaan yang disimpan. Firman Allah SWT dalam surat at-Taubah ayat 34, menyebutkan:

Artinya:”Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”
Disamping disebutkan dalam ayat-ayat Al-Qur’an, Dinar dan Dirham juga disebutkan dalam banyak hadist Nabi Muhammad SAW. Kadang-kadang hadist menggunakan kata wariq untuk menyebutkan uang logam. Sabda Rasul SAW:

Artinya : “Dinar dengan dinar, tidak ada kelebihan diantara keduanya (jika dipertukarkan), dirham dengan dirham dan tidak ada kelebihan diantara keduanya” (HR. Muslim)

Ayat al-Qur’an dan hadist di atas yang menyebutkan adanya uang Dinar dan Dirham, menunjukkan bahwa ajaran islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. mengakui berbagai muamalah yang menggunakan Dinar Romawi dan Dirham Persia. Rasulullah juga mengakui standar timbangan yang berlaku di kalangan kaum Quraisy untuk menimbang berat Dinar dan Dirham.

Selama beberapa periode dalam sejarah Islam, dimulai dari zaman Rasulullah, zaman khalifah Rasyidin, sampai ke zaman Bani Umayyah. Dalam bertransaksi umat Islam terus menggunakan mata uang Dinar dan Dirham yang diadopsi dari peradaban Romawi dan Persia. Baru pada zaman khalifah Abdul Malik bin Marwan, salah seorang khalifah dari Bani Umayah. Islam terlepas dari mata uang Romawi dan Persia. Islam sudah bisa menciptakan Dinar dan Dirhamnya sendiri.

Pertanyaan selanjutnya adalah sebenarnya apa sih fungsi dari uang itu? Bertanya kepada siapapun, atau membaca dari sumber mana pun pasti jawabannya adalah uang itu sebagai alat tukar. Dalam sistem perekonomian manapun, fungsi utama uang adalah sebagai alat tukar. Dari fungsi utama ini diturunkan fungsi-fungsi lain seperti:uang sebagai penyimpan kekayaan, uang sebagai satuan hitung, uang sebagai pembakuan nilai dan uang sebagai pembakuan pembayaran tangguh.

Namun ada satu hal yang sangat berbeda antara sistem kapitalis dengan sistem Islam dalam memandang uang. Dalam sistem perekonomian kapitalis uang tidak hanya sebagai alat tukar yang sah, melainkan juga sebagai komoditas. Menurut sistem kapitalis ini uang juga dapat diperjualbelikan, lebih jauhnya lagi uang juga dapat disewakan.

Sedangkan dalam Islam apapun yang berfungsi sebagai uang, maka fungsinya hanyalah sebagai alat tukar. Ia bukan suatu komoditas yang bisa diperjualbelikan. Pada umumnya para ilmuwan sosial islam menyepakati fungsi uang sebagai alat tukar saja. Diantara para ulama itu adalah Imam Ghazali, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim al-Jauziyyah, Ar-Raghib al-Ashbahani, Ibnu Khaldun, Al-Maqrizi, dan Ibnu Abidin. Mereka dengan jelas menandaskan bahwa fungsi uang hanyalah sebagai alat tukar.

Ini merupakan salah satu perbedaan antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi konvensional. Dalam Islam tidak ada yang namanya jual beli uang. Kecuali ditukarkan dengan nominal yang sama. Sedangkan dalam sitem kapitalis uang bukan hanya sebagai alat tukar tapi juga bisa diperjualbelikan. Contoh kongkritnya adalah adanya pasar uang dalam sistem ekonomi konvensional. Pada intinya pasar uang ini menghasilkan sesuatu yang kita kenal dengan nama bunga. Kita sama-sama tahu bahwa bunga dalam Islam adalah dilarang. 


Kadang tentu kita akan bertanya-tanya mengapa dalam Al-Qur’an ataupun hadist Rasulullah SAW, hanya ada dua mata uang yaitu Dinar dan Dirham. Sedangkan kalau kita lihat zaman sekarang hampir tidak ada mata uang yang menggunakan Dinar dan Dirham. Malah yang banyak digunakan adalah mata uang kertas.

Sebenarnya, mata uang bisa dibuat dari apa saja. Bahkan kata Khalifah Umar bin Khattab bisa dibuat dari kulit unta. Dan juga menurut Ibnu Taimiyah bahwa uang sebagai alat tukar bisa diambil dari apa saja yang disepakati oleh adat yang berlaku. Ia tidak harus terbatas dari emas dan perak. Ketika benda tersebut telah ditetapkan sebagai mata uang yang sah, maka barang tersebut telah berubah fungsinya dari barang biasa menjadi suatu alat tukar.

Oleh karena itu, ketika uang kertas telah menjadi alat pembayaran yang sah, sekalipun tidak dilatarbelakangi oleh emas dan perak, maka kedudukannya dalam hukum sama dengan kedudukan emas dan perak yang pada waktu Al-Qur’an diturunkan tengah menjadi alat pembayaran yang sah.

*)Oleh : Martina Nofra Tilopa (Koordinator Devisi Kaderisasi KSEI IAIN Imam Bonjol Padang)

0 komentar:

Posting Komentar

Kami Mengucapkan Terimakasih Kepada Anda Yang Telah Membaca Tulisan di Blog ini. Kami Minta Maaf Karena Tulisan di Blog KSEI Iqtishad Institute Tidak Bisa di Copy-Paste Untuk Menjaga Keaslian dan Hak Cipta Organisasi.