JAKARTA - Bank Indonesia (BI) enggan berkomentar terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengatakan bahwa jasa penukaran uang adalah haram.
"Kalau soal itu saya tidak mau komen deh," ucap Kepala Biro Humas BI Difi Johansyah, kepada Okezone, Jumat (3/8/2012).
Sebelumnya, MUI Kota Madiun, Jawa Timur, menyatakan, jasa penukaran uang yang marak beroperasi menjelang Lebaran haram. Bahkan MUI menengarai ada permainan antara oknum perbankan dengan bandar jasa penukaran uang.
Ketua MUI Madiun, Sutoyo, mengatakan, dasar adanya dugaan permainan oknum perbankan dengan bandar jasa penukaran uang karena masyarakat sulit untuk mendapat uang pecahan kecil. Sedangkan fatwa haram jasa penukaran uang karena, ada kelebihan uang yang dibayarkan masyarakat kepada jasa penukaran uang.
Misalnya, jika menukarkan uang Rp100 ribu dengan lembaran uang pecahan berapa pun, harus dibayar Rp110 ribu. Ini yang termasuk dalam kategori riba. (wdi)
Kamis, 02 Agustus 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Kami Mengucapkan Terimakasih Kepada Anda Yang Telah Membaca Tulisan di Blog ini. Kami Minta Maaf Karena Tulisan di Blog KSEI Iqtishad Institute Tidak Bisa di Copy-Paste Untuk Menjaga Keaslian dan Hak Cipta Organisasi.