Selamat Datang Di Blog KSEI Iqtishad Institute
Maaf Tulisan Di Blog ini Tidak Bisa Di Copy, Untuk Menjaga Keaslihan dan Hak Cipta Organisasi. Apabila Ada Postingan (Artikel atau Sejenisnya) di Dalam Blog ini Yang Diperlukan, Silahkan Hubungin Kami Melalui Email : kseiiainimambonjolpadang@gmail.com


Senin, 24 Desember 2012

Cara Membeli Saham Syariah

Assalamualaikum. Saya senang dengan adanya ISSI (Index Saham Syariah Indonesia). Namun saya juga masih belum mengerti dengan prosedur pembelian atau penjualan saham syariah. Apakah bisa dilakukan online dari rumah?

Ke mana saya harus memprosesnya, dan untuk daerah terpencil (di desa di Banyuwangi) apakah saya bisa juga dapat ikut membeli atau menjual saham jenis ini? Terima kash atas jawaban saudara. Wassalam

Oleh:
Ismail Absullah
ud_1426@yahoo.com

Jawaban
Pertama-tama, memang saat ini saham syariah di Bursa Efek Indonesia (BEI) dinilai banyak pihak kian menarik dan menjanjikan. Karena itu, dari waktu ke waktu menunjukkan peningkatan yang positif.

Bukan saja dari jumlah peminat, juga dari jenis saham syariah yang diperdagangkan yang terus meningkat (saat ini tercatat 221 saham), dan juga dari cara bertransaksi yang sesuai kaidah syariah pun terus dikembangkan.

Menjawab pertanyaan Bapak Ismail, untuk melakukan trading saham syariah secara online terlebih dahulu Bapak harus memiliki atau membuka rekening efek di perusahaan sekuritas yang memperdagangkan saham syariah dan menyediakan trading online, sehingga bisa diakses di mana saja sepanjang ada jaringan internet.

Layanan seperti ini saat ini sudah ada, seperti yang baru-baru ini dikembangkan oleh salah satu perusahaan sekuritas melalui aplikasi online trading Indo Premier Online Tecnology (IPOT)  Syariah, yang mengkhususkan transaksi saham-saham syariah dalam ISSI.

Aplikasi online tersebut juga secara otomatis akan menolak, jika nasabah bertransaksi ketika dananya tidak mencukupi (margin trading) atau berusaha menjual saham yang belum dimilikinya (short selling).

Sebagaimana koridor yang telah difatwakan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam Fatwa Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar regular bursa efek.

0 komentar:

Posting Komentar

Kami Mengucapkan Terimakasih Kepada Anda Yang Telah Membaca Tulisan di Blog ini. Kami Minta Maaf Karena Tulisan di Blog KSEI Iqtishad Institute Tidak Bisa di Copy-Paste Untuk Menjaga Keaslian dan Hak Cipta Organisasi.